jawaban :
Pengertian wilayah secara umum adalah suatu bagian dari permukaan bumi yang teritorialnya ditentukan atas dasar pengertian, batasan dan perwatakan fisik-geografis.
Pengertian daerah secara umum adalah suatu wilayah teritorial yang pengertian, batasan dan perwatakannya didasarkan pada wewenang administratif pemerintahan yang ditentukan dengan peraturan perundang-undangan tertentu.