Jawaban yang benar dari pertanyaan di atas adalah konstitusi bertujuan untuk membatasi kewenangan tindakan pemerintah untuk menghindari kesewenang-wenangan, menjamin hak-hak yang diperintah, dan merumuskan kekuasaan yang berdaulat.
Simak pembahasan berikut ya.
Konstitusi adalah sekumpulan asas-asas yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak pemerintah, dan hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.
Konstitusi memiliki beberapa tujuan antara lain:
1. Konstitusi memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. Tujuan ini berfungsi untuk membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak
2. Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri. Bisa juga memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), sehingga dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya.
3. Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Selain memberikan batasan-batasan untuk penguasa dalam menjalankan kekuasaannya, hal ini juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar dapat berdiri kokoh.
Jadi, tujuan diadakannya konstitusi dalam suatu negara adalah untuk membatasi kewenangan tindakan pemerintah untuk menghindari kesewenang-wenangan, menjamin hak-hak yang diperintah, dan merumuskan kekuasaan yang berdaulat.