Tuliskan hasil kesepakatan panitia perancang UUD !

Tuliskan hasil kesepakatan panitia perancang UUD !

Jawabannya adalah pernyataan mengenai kemerdekaan Indonesia, pembukaan Undang-Undang Dasar (preambule) dan batang tubuh Undang-Undang Dasar (isi).
Yuk simak pembahasannya:

Pada sidang keduanya, BPUPKI membentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Pada 11 Juli 1945, Panitia Perancang UUD membentuk panitia kecil beranggotakan 7 orang yaitu: Prof. Dr. Mr. Soepomo, Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim, dan Dr. Soekiman untuk membuat laporan rancangan UUD.
Kemudian pada 13 Juli 1945, Panitia Perancang UUD melakukan sidang pembahasan hasil kerja panitia kecil. Pada tanggal 14 Juli 1945, sidang BPUPKI menerima hasil laporan Panitia Perancang UUD yang disampaikan oleh Ir. Soekarno. Laporan tersebut berisi rancangan UUD, yakni:
1) Pernyataan mengenai kemerdekaan Indonesia
2) Pembukaan Undang-Undang Dasar atau preambule
3) Batang tubuh Undang-Undang Dasar atau isi

Jadi, hasil kesepakatan panitia perancang UUD adalah pernyataan mengenai kemerdekaan Indonesia, pembukaan Undang-Undang Dasar (preambule) dan batang tubuh Undang-Undang Dasar (isi).