Perbedaan khiyar majelis, khiyar ‘aibi, dan khiyar syarat

Jawaban yang benar adalah surat Al Isra’ ayat 32.

Berikut pembahasannya:
Allah melarang hambaNya untuk mendekati zina. Larangan ini terdapat pada Qs Al Isra’ ayat 32 yang berbunyi :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰۤى اِنَّهٗ كَا نَ فَا حِشَةً ۗ وَسَآءَ سَبِيْلًا

artinya:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”

Jadi, Menjauhi perbuatan pergaulan bebas dan perbuatan zina Alquran menjelaskan di dalam surat Al Isra’ ayat 32.

Semoga membantu yaaJawabannya adalah sebagaimana pejelasan berikut:

Penjelasan:
Khiyar adalah hak bagi penjual maupun pembeli ketika melakukan akad. Khiyar dibagi menjadi 3:

1. Khiyar syarat, hak memilih dalam durasi waktu tertentu yang disepakati oleh penjual dan pembeli, dalam periode waktu tersebut, keduanya boleh meneruskan atau membatalkan transaksinya.
2. Khiyar majlis, hak memillih bagi penjual dan pembeli untuk lanjut atau batal dalam jual beli selama masih berada di tempat transaksi. Khiyar ini khusus bagi akad-akad jual beli yang sifatnya mengikat.
3. Khiyar ‘aibi, hak memilih bagi kedua pihak yang melakukan akad untuk lanjut dan membatalkan transaksi karena adanya cacat atau kerusakan barang yang ditransaksikan.

Jadi, jawabannya adalah sebagaimana penjelasan di atas.

Semoga jawaban ini membantu, semangat belajarnya.