Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah merupakan hukum dasar dan hukum tertinggi.
Yuk simak pembahasan berikut.
Konstitusi atau Undang-undang Dasar atau yang sering disingkat UUD dalam suatu negara merupakan sebuah norma pada sistem politik dan hukum bentukan pemerintahan yang ada di sebuah negara. Konstitusi ini harus dipatuhi oleh setiap warga negara karena konstitusi ini sendiri merupakan hukum dasar dan hukum tertinggi.
Dengan demikian, setiap warga negara wajib mematuhi konstitusi karena konstitusi merupakan hukum dasar dan hukum tertinggi.