Fungsi proklamasi adalah alat hukum internasional untuk bangsa Indonesia dalam melakukan hubungan dan juga kerja sama internasional.
Yuk mari simak pembahasannya!
Proklamasi Indonesia adalah hari di mana Indonesia secara resmi menyatakan kemerdekaannya dari para penjajah. Selain itu, proklamasi kemerdekaan juga memiliki fungsi yaitu wujud dari akhir perjuangan kaum kolonialis bagi bangsa Indonesia dan menjadi alat hukum internasional untuk bangsa Indonesia dalam melakukan hubungan dan juga kerja sama internasional.
Jadi, dengan demikian fungsi proklamasi adalah alat hukum internasional untuk bangsa Indonesia dalam melakukan hubungan dan juga kerja sama internasional.