Jelaskan nomenklatur local self government dan local state government yang digunakan dalam pemerintahan daerah saat ini
Pemerintah daerah yang berbentuk Local Self Government memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengendalikan pemerintahannya sendiri atau disebut juga dengan otonomi daerah. Bentuk Local Self Government ini menuntut sistem pemerintahan untuk menyelenggarakan berbagai penyelenggaraan pemerintahan tergantung pada keadaan daerah setempat. Local Self Government merupakan bentuk dari asas desentralisasi dalam pelaksanaan pemerintahannya.
Local state government adalah unit organisasi pemerintah daerah yang dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Local state government atau pemerintahan daerah hanya bertanggung jawab atas pelaksanaan instruksi-instruksi, petunjuk-petunjuk, arahan dan kebijakan dari pemerintah pusat.
Pembahasan
Bentuk Local Self Government merupakan hasil dari masuknya asas desentralisasi ke dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Suatu pemerintahan daerah tertentu dibentuk dengan undang-undang, setelah itu daerah tersebut dilimpahkan wewenangnya untuk menguasai penyelenggaraan pemerintahan tertentu dan dapat dibagi atau dibagi menjadi daerah-daerah tertentu dalam perkembangannya. Di sisi lain, menurut undang-undang daerah dapat digabung dengan daerah lain atau dihapuskan jika ternyata daerah yang sedang dibangun tidak dapat memenuhi masalah anggaran pemerintah.
Local Self Government diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat lokal yang terus berkembang yang tidak dapat ditanggapi oleh pemerintah pusat secara terpusat. Pekerjaan pemerintah harus ditangani oleh pemerintah daerah tertentu.
Pemerintah pusat saja tidak dapat menyelenggarakan semua urusan pemerintahan negara, maka dibentuklah pemerintahan kota atau local state government. Jenis operasi pemerintah ini disebabkan oleh wilayah yang sangat luas dan banyak masalah pemerintah. Pengawasan pemerintah daerah oleh sistem pemerintahan daerah berarti bahwa tugas pemerintah daerah terbatas pada yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dalam bentuk perintah atau arahan. Pemerintah daerah dapat mencapai kesepakatan sebagai bagian dari upaya mereka untuk operasionalisasi atau melaksanakan kebijakan pemerintah pusat.