Sebutkan bentuk pemerintahan negara-negara berikut!
A. Indonesia
B. Brunei Darussalam
C. Philipina
Jawaban:
INDONESIA: Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
BRUNEI DARUSSALAM: Brunei Darussalam memiliki corak pemerintahan monarki absolut berdasar hukum Islam. Di negara ini, kepala negara dan kepala pemerintahannya dipegang oleh seorang sultan
PHILIPINA: Pemerintahan Filipina (Filipino: Pamahalang Pilipinas ) adalah pemerintah nasional negara kesatuan Filipina. Pemerintahan Filipina mengadopsi sistem presidensial, demokrasi perwakilan, dan republik di mana Presiden Filipina adalah kedua kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dalam pluriform sistem multi-partai.