Berdasarkan lembaga pemungutnya pajak dibagi ke dalam pajak pusat dan pajak daerah jelaskan perbedaannya dan berikan contoh !

Berdasarkan lembaga pemungutnya pajak dibagi ke dalam pajak pusat dan pajak daerah jelaskan perbedaannya dan berikan contoh !

Jawaban

Pajak Pusat (Pajak Negara) adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya. Contohnya adalah PPh, PPN, dan PPnBm.

Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik daerah tingkat I (pajak provinsi) maupun daerah tingkat II (pajak kabupaten/kota) dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah masing – masing. Pajak daerah diatur dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009. Contohnya adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, Pajak Parkir, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.