Secara ideologis dan yuridis, Pancasila dan UUD 1945 merupakan dasar pendidikan formal di Indonesia. Berikan argumentasi Anda terkait bagaimana seharusnya praktik pendidikan Sekolah Dasar di Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945!

Secara ideologis dan yuridis, Pancasila dan UUD 1945 merupakan dasar pendidikan formal di Indonesia. Berikan argumentasi Anda terkait bagaimana seharusnya praktik pendidikan Sekolah Dasar di Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945!

Jawaban:

Praktik pendidikan Sekolah Dasar (SD) agar sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 adalah dengan cara adanya pembelajaran pendidikan kewarganegaraan (PPKn).

Pembahasan:

Berkaitan dengan pembentukan warga negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab, pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PPKn) memiliki peranan yang strategis dan penting Hal ini karena PPKn berperan penting dalam membentuk siswa maupun sikap dalam berperilaku keseharian, sehingga diharapkan setiap individu mampu menjadi pribadi yang baik.

Melalui mata pelajaran PPKn ini, siswa sebagai warga negara dapat mengkaji Pendidikan Kewarganegaraan dalam forum yang dinamis dan interaktif. Sesuai dengan tujuan pendidikan nasional di maka pembangunan dalam dunia pendidikan perlu diusahakan peningkatannya.

Pendidikan Kewarganegaraan (PPKn) adalah wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya Bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku dalam kehidupan sehari-hari siswa baik sebagai individu, masyarakat, warganegara dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Perilaku-perilaku tersebut seperti yang tercantum di dalam penjelasan Undang-Undang tentang Pendidikan Nasional pasal 39 ayat (2) yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung persatuan bangsa dalam masyarakat yang beraneka ragam kebudayaan dan beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran, pendapat atau kepentingan di atas melalui musyawarah dan mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.