Bagaimanakah peranan Konvensi Anti Korupsi 2003 (United Nation Convention Against CorruptionUNCAC) yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 terhadap kasus DPO Djoko
Jawaban
Peranan dari keikut sertaan Indonesia pada Konvensi United Nation Convention Againts Coruuption (UNCAC) terutama pada kasus DPO Djoko Tjandra adalah Indonesia dapat melakukan kerjasama Internasional dengan negara-negara lain dalam melawan tindakan korupsi dengan melakukan perjanjian Ekstradisi. Dimana pada kasus DPO Djoko Tjandra melarikan diri ke luar negeri, sehingga Pemerintah Indonesia memiliki hak akses untuk bekerja sama dengan badan atau organisasi Internasional untuk melakukan penangkapan terhadap DPO Djoko Tjandra.
Pembahasan
Dengan adanya keberadaan perjanjian Ekstradisi merupakan implementasi atas hukum Internasional, dimana dalam mengatasi kasus pelaku kejahatan korupsi yang melarikan diri ke luar negeri dibutuhkan adanya perjanjian Ekstradisi untuk memulangkan dan mengadili pelaku di negara asal kejahatan tersebut. Dengan adanya keseriusan pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terutama dalam mengatasi pelaku korupsi yang kabur ke luar negeri dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 menyatakan keikut sertaan Indonesia pada Konvensi United Nation Convention Againts Coruuption (UNCAC).
Ekstradisi adalah sebuah upaya dari suatu negara kepada negara lain agar negara tersebut menyerahkan orang yang dimaksud untuk diadili di negara yang memintanya.