Apa itu titik-titik pertalian sekunder dan manfaatnya dalam hukum perdata internasional?
Jawaban
Titik pertalian sekunder atau biasa disebut TPS adalah titik taut yang menentukan hukum mana yang harus diberlakukan. Manfaat dalam hukum perdata internasional yaitu sebagai penentu keadaan yang berhubungan dengan hukum perdata internasional.
Pembahasan
Titik pertalian sekunder (TPS) ialah titik taut yang menentukan hukum mana yang harus diberlakukan.
Titik pertalian primer merupakan titik taut pembeda yang menentukan bahwa peristiwa hukum yang terjadi bukan perdata biasa tetapi terhubung dengan Hukum Perdata Internasional (HPI).
Titik pertalian primer yang pertama di bidang HAG adalah golongan rakyat yang menentukan status dari para pihak, para subyek hukum.
Pentingnya TPS dalam HPI diantaranya adalah sebagai berikut :
- Memperhatikan Asas hukum kebendaan Lex Rei Sitae (tempat letaknya benda)
- Tempat dimana diadakan perbuatan hukum (Lex Loci Actus)
- Tempat diadakannya perjanjian (Lex Loci Contractus)
- Tempat dilaksanakannya perjanjian (Lec Luci Solution, lex loci executionis)
- Tempat terjadinya perbuatan melanggar hukum (Lex Luci Deliecti Commissie)
- Maksud dari para pihak yang diwujudkan dalam pihan hukum (Choice of Law)
- Tempat diajukannya proses perkara.