Periode sebelum kemerdekaan (1908 – 1945) dan Periode setelah kemerdekaan (1945 – Sekarang) . Jelaskan tentang kedua periode tersebut!

Periode sebelum kemerdekaan (1908 – 1945) dan Periode setelah kemerdekaan (1945 – Sekarang) . Jelaskan tentang kedua periode tersebut!

Jawaban

Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945) adalah Untuk perkembangan Hak Asasi Manusia dalam periode ini banyak dijumpai pada organisasi-organisasi pergerakan yang ada di Indonesia, misalnya Budi Oetomo dengan hak mengeluarkan pendapat, Sarekat Islam dengan hak hidup layak bahkan bebas penindasan, Perhimpunan Indonesia dengan hak menentukan nasib sendiri dan Partai Komunis Indonesia dengan hak berkaitan dengan alat produksi.

Periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang) adalah dengan pemikiran Hak Asasi Manusia pada periode yang semakin berkembang dari tahun ke tahun. Dengan demikian, dalam periode ini HAM semakin berkembang dan menekankan kepada hak-hak yang mengenai hak kebebasan dalam menyampaikan pendapat terutama pada parlemen pemerintahan, self determination yang artinya hak untuk merdeka, dan hak kebebasan dalam berserikat melaui suatu organisasi politik yang telah didirikan.

Pembahasan

Hak asasi manusia merupakan suatu hak-hak dasar yang sudah di dalam diri setiap manusia yang digunakan dalam perkembangan dirinya dengan hak-hak dasar yang memiliki sifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. Ada beberapa macam-macam Hak Asasi Manusia adalah

  1. Hak asasi untuk hidup.
  2. Hak asasi berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
  3. Hak mengembangkan diri.
  4. Hak memperoleh keadilan.
  5. Hak atas kebebasan pribadi.
  6. Hak atas rasa aman
  7. Hak kesejahteraan.
  8. Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan.
  9. Hak wanita dan hak anak.