Jaminan hak hidup dalam instrumen hukum dan HAM internasional

Jaminan hak hidup dalam instrumen hukum dan HAM internasional

Jawaban:

“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan umum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”

Penjelasan:

i) Pasal 28I ayat (1): hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun

  1. Hak untuk hidup,
  2. Hak untuk tidak disiksa,
  3. Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
  4. Hak beragama,
  5. Hak untuk tidak diperbudak,
  6. Hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum,
  7. Hak untuk tidak dituntut