Dalam pandangan ilmu Ushul Fiqih, suatu makanan dihukumi halal apabila?
Jawaban
Makanan yang dihukumi halal dalam pandangan ushul fiqh adalah sebagai beriku :
- Bahan makanan tersebut halal secara dzatnya.
- Makanan tersebut halal cara memperolehnya.
- Tidak tercampur dengan barang yang haram.
- Tidak ditemukan dalil yang mengharamkannya.
Pembahasan
Halal artinya boleh, jadi makanan dan minuman yang halal ialah makanan yang dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan syari’at Islam. Segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun binatang pada dasarnya adalah halal dimakan, kecuali apabila ada nash Al-Quran, hadits atau fatwa ulama yang mengharamkannya.
Jenis makanan halal
Adapun jenis makanan yang halal adalah sebagai berikut:
- Semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikkan.
- Binatang yang hidup di dalam air, baik air laut maupun air tawar.
- Semua makanan yang tidak diharamkan oleh Allah, Rasul-Nya, dan para ulama.
Jenis minuman halal
Adapun jenis minuman yang halal adalah sebagai berikut:
- Semua jenis air atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia.
- Air atau cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya pernah memabukkan seperti arak yang berubah menjadi cuka.
- Air atau cairan itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis.
- Air atau cairan yang suci itu didapatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.