Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, diatur pada pasal?
Jawaban
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak diatur dalam pasal 27 ayat 2 dengan bunyi “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
Penjelasan
Hak adalah kuasa untuk melakukan dan menerima suatu yang semestinya dilakukan dan diterima oleh pihak tertentu. Sebagai seorang warga negara harus tahu kewajiban dan hak-haknya. Pasal 27 ayat 2 tersebut memuat jaminan bagi semua orang untuk mendapatkan pekerjaan dan memiliki kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Di negara Indonesia, tidak ada larangan untuk bekerja pada setiap orang, dari menjadi karyawan kantor atau pabrik, guru, dokter, sampai menjadi presiden semua diperbolehkan namun hak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sering dikesampingkan atau kurang diperhatikan. Salah satu faktornya adalah keserakahan manusia, dengan modal sogokan agar mendapatkan pekerjaan atau menghalalkan segala cara agar dapat diterima.