Setiap warga negara bebas mengeluarkan pikiran dan pendapat nya, karena itu setiap warga negara dapat menyalurkan aspirasi nya kepada lembaga-lembaga seperti?

Setiap warga negara bebas mengeluarkan pikiran dan pendapat nya, karena itu setiap warga negara dapat menyalurkan aspirasi nya kepada lembaga-lembaga seperti?

Jawaban

Lembaga-lembaga resmi yang menjadi tempat menyalurkan aspirasi dalam mengeluarkan pikiran dan pendapat bagi warga negara indonesia sesuai dengan konstitusi ialah :

  • MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
  • DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) Pusat, DPR Daerah Tingkat I / Provinsi, dan DPR Daerah Tingkat II / Kabupaten dan Kota
  • DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

Pembahasan

Dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar yang sudah diamandemen terdapat lembaga-lembaga yang menjadi tempat menampung bagi warga negara dalam mengeluarkan pendapat dan pikirannya.

Adapun lembaga-lembaga tersebut ialah :

  • MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), berkedudukan di ibukota negara, anggotanya merupakan gabungan dari DPR pusat dan DPD, menjadi tempat menampung aspirasi warga negara terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pembuatan atau revisi atas Undang-Undang Dasar (konstitusi).
  • DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) Pusat, berkedudukan di ibukota negara, sedangkan untuk DPR Daerah Tingkat I / Provinsi berkedudukan di ibukota provinsi, dan DPR Daerah Tingkat II / Kabupaten dan Kota, berkedudukan di ibukota kabupaten/Kota, semua anggotanya dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilu, dan menjadi tempat menampung aspirasi atas pembuatan dan pelaksanaan undang-undang bagi DPR pusat dan Peraturan Daerah (Perda) bagi DPR Daerah tingkat I dan Tingkat II
  • DPD (Dewan Perwakilan Daerah), berkedudukan di ibukota negara, anggotanya dipilih oleh rakyat dalam pemilu, dan menjadi tempat menampung aspirasi daerah yang tidak dapat terwakili di DPR Pusat