Bagaimana memperkuat peran partai politik agar masyarakat percaya akan fungsi dan perannya?

Bagaimana memperkuat peran partai politik agar masyarakat percaya akan fungsi dan perannya?

Jawaban

Memperkuat peran partai politik agar masyarakat percaya tentang fungsi dan peran politik dilakukan dengan cara:

Partisipasi sangat penting bagi demokrasi. Ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam partai politik. Pertama, Kompetisi pada jabatan publik yang harus diperebutkan. Kedua, Memengaruhi kebijakan pemerintah perlu adanya partisipasi. Ketiga, kebebasan berpendapat yang tidak boleh dihalangi oleh kelompok atau organisasi masyarakat, dalam hal ini pemerintah tidak boleh menghalangi pergerakan kelompok atau organisasi masyarakat.

Oleh karena itu, partisipasi adalah tinggi rendahnya sistem demokrasi nasional yang diukur oleh pemerintah, dengan pengendalian dan pengawasan kebijakan pemerintah untuk menghindari penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat, berperan penting dalam menjaga keduanya.

Pembahasan

Ada beberapa jenis dan pola partisipasi.

  • Otonom, yaitu partisipasi untuk tujuan mempengaruhi pemerintah secara sadar.
  • Partisipasi tradisional secara langsung dalam pemilu, pemilihan kepala daerah, dll.
  • Partisipasi non-konvensional, partisipasi adalah petisi, dilakukan seperti demokrasi dan reformasi .
  • Dipimpin dan ikut serta atau dipromosikan oleh badan pemacu, yaitu partai (partai) yang digunakan sebagai badan utama dan badan sentral untuk mengatur warga negara.

Terdapat dua cara untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat, yaitu:

Pertama, dewan Partai politik meniru model Amerika yaitu manajer. Ia hanya mengatur masalah politik dalam negeri dan tidak mengintervensi kekuasaan negara. Oleh karena itu, perlu dipisahkan siapa yang fokus pada PNS dan siapa yang fokus  mengurus internal partai politik.

Kedua, Gubernur Partai politik masih berkuasa penuh, tetapi harus ada prosedur sukses yang diatur oleh undang-undang berikut:

  1. Peniruan ibukota Eropa.
  2. Setidaknya dua orang dalam proses pencalonan dan pemilihan calon diperlukan dan kandidat non-tunggal diperbolehkan.
  3. Pemungutan suara harus dilakukan oleh orang yang berhak, yaitu anggota partai politik.
  4. Pemilihan yang tegas dilakukan dengan pemilihan langsung melalui mekanisme pemilihan yang tidak boleh aklamasi
  5. Diterapkan masa jabatan bagi pimpinan partai politik, yang diatur berhubungan dengan pembatasan masa jabatan pimpinan.