Arti dari dekonsentrasi

Arti dari dekonsentrasi

Jawaban

Arti kata ‘dekosentrasi’ adalah penyerahan urusan (wewenang) pada badan-badan lainnya dari pemerintah pusat. Dekosentrasi ini lawan dari desentralisasi sebab asas dari dekosentrasi adalah sentralisasi atau pemusatan.

Pembahasan

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 39 Tahun 2001 mengenai ‘Penyelenggaraan Dekonsentrasi’ Pasal 1 bagian d dinyatakan bahwa dekonsetrasi adalah suatu tindakan yang dilakukan dengan melimpahkan wewenang pada gubernur dari pemerintah pusat di mana gubernur dalam hal ini dipandang sebagai wakil pemerintah dan juga berkedudukan sebagai perangkat pusat di daerah. Adapun ketentuan lainnya dalam proses pelimpahan wewenang ini diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah yang sama.

Masih dalam peraturan pemerintah mengenai dekonsentrasi, pada bagian penjelasan dirinci tujuan dari dekonsentrasi ini sendiri, yakni:

  1. Untuk meningkatkan efektivitas juga efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
  2. Untuk meningkatkan efektivitas juga efisiensi pengelolaan pembangunan serta pelayanan atas kepentingan umum.
  3. Agar komunikasi sosial kemasyarakatan terpelihara dengan baik dalam sistem administrasi negara. Hal yang sama juga berlaku pada aspek sosial budaya.
  4. Keserasian dalam pembangunan nasional bisa terpelihara dengan baik.
  5. Keutuhan NKRI bisa terpelihara dengan baik.
  6. Potensi keanekaragaman sosial serta budaya pada daerah bisa teridentifikasi dan terpelihara dengan baik.
  7. Kebijakan nasional bisa terwujud dengan baik dan kesenjangan antardaerah bisa dikurangi.

Dan lain sebagainya.