KUD merupakan lembaga ekonomi yang dibentuk
Jawaban
KUD adalah lembaga ekonomi yang dibentuk dengan tujuan membantu petani dalam beragam hal seperti mengadakan sarana produksi pertanian, dalam hal permodalan dan juga jaminan pemasaran hasil pertanian. Pada intinya KUD merupakan lembaga ekonomi di desa yang tujuan utamanya mewujudkan kesejahteraan hidup bersama di desa.
Pembahasan
KUD adalah kependekan dari Koperasi Unit Desa. KUD ini dijumpai di wilayah pedesaan yang fokus bidangnya adalah menyediakan kebutuhan masyarakat (dalam hal ini terkhusus petani) yang terkait dengan usaha pertanian. KUD bisa pula dikatakan sebagai sebuah wadah organisasi khusus dengan watak sosial yang mengembangkan dan memajukan kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan mandiri oleh masyarakat tersebut demi untuk masyarakat sendiri.
Jika menarik jauh ke belakang, pada awal kemunculan KUD atau Koperasi Unit Desa, visi yang dibangun adalah menjadi ‘soko guru perekonomian bangsa Indonesia’ dengan menerapkan pola usaha bersama yang tujuannya adalah kesejahteraan masyarakat. Landasan utama dalam pembentukan KUD (juga koperasi jenis lainnya) adalah UUD 1945 tepatnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa perekonomian sesungguhnya disusun sebagai usaha bersama-sama yang berdasarkan pada asas kekeluargaan. Jika dicermati lebih lanjut, pada penjelasan UUD 1945 disebutkan lebih lanjut bahwa jenis bangun usaha yang paling sesuai dengan apa yang dimaksud pasal 33 ayat (1) tersebut adalah koperasi.