Semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat merupakan definisi dari?
Jawaban
Semua hal diatur serta diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan wilayah hanya menjalankan perintah-perintah serta peraturan-peraturan dari pemerintah sentra merupakan definisi berasal Sistem Sentralisasi.
Pembahasan
Sentralisasi adalah pengaturan wewenang dari Pemerintah Daerah pada pemerintah sentra untuk mengurusi urusan tempat tinggal tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya pada kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
Sentralisasi adalah pengaturan wewenang berasal pemda kepada pemerintah pusat buat mengurusi urusan rumah tangganya sendiri sesuai prakarsa serta aspirasi dari rakyatnya pada kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Tujuan sentralisasi ini mempermudah pada penerapan kebijakan umum pelaksanaannya di setiap daerah dan mengendalikan suatu daerah supaya tidak terlalu berdikari serta berpotensi memicu permasalahan kepentingan atau bahkan memisahkan diri. Berikut kelebihan dari sistem sentralisasi :
- Pemerintah sentra secara eksklusif dapat mengurusi semua urusan sampai ke daerah
- Peraturan diseluruh negara sama
- Adanya kesederhanaan hukum
- Memberikan keseragaman pada manajemen, semenjak dalam aspek perencanaan, pengelolaan, penilaian, sampai contoh pengembangan.