Uraikan oleh saudara berdasarkan kasus Baiq Nuril, sistem hukum manakah yang dianut oleh Indonesia dan apakah sistem hukum tersebut masih relevan diberlakukan di Indonesia?​

Uraikan oleh saudara berdasarkan kasus Baiq Nuril, sistem hukum manakah yang dianut oleh Indonesia dan apakah
sistem hukum tersebut masih relevan diberlakukan di Indonesia?​

Jawaban

Berdasarkan kasus yang menimpa Baiq Nuril, sistem hukum yang dianut bangsa Indonesia adalah sistem Eropa Kontinental yang dinamakan juga sebagai sistem Civil Law, sistem Rechtaat atau sistem Romawi Jerman. Sistem tersebut masih relevan diberlakukan di Indonesia. Hanya saja, mengacu pada kasus Baiq Nuril, bangsa ini perlu meningkatkan kecakapan hakim dan juga menyempurnakan formulasi Undang-undang agar tidak bias dan melukai prinsip keadilan.

Pembahasan

Kasus yang menimpa Baiq Nuril diselesaikan di pengadilan dan diputuskan oleh hakim berdasarkan pada undang-undang yang berlaku. Dengan demikian, jelas Indonesia menganut sistem hukum Civil Law atau Eropa Kontinental sebab pada sistem lainnya, yakni Common Law, persidangannya disebut dengan Jury Trial yang masih dipimpin hakim namun keputusan ada di tangan para juri. Hakim dalam hal ini hanya bertugas mengarahkan jalannya sidang agar kondusif sesuai aturan yang ada.

Kasus Baiq Nuril sendiri berkaitan dengan UU ITE yang memang disebut-sebut ahli hukum kaya akan pasal karet. Maksud pasal karet adalah pasal yang maknanya tidak tegas dan lentur sehingga cenderung multitafsir. Mengacu pada kasus tersebut maka bangsa Indonesia harus ketat dalam memformulasikan Undang-undang sebab jika cacat atau bias maka yang menjadi korban adalah rakyat. Selain itu, kompetensi hakim juga perlu ditingkatkan sebab meski menganut Civil Law, kepastian hukum tidak selalu sumbernya dari undang-undang semata. Hakim harus mampu melihat persoalan lebih luas dengan mempraktekkan metode penemuan hukum menurut Van Apeldorn. Jika UU ITE belum mampu menjangkau substansi dari kasus secara utuh maka hakim semestinya mempertimbangkan nilai-nilai dan norma yang berlaku dengan mempertimbangkan tindakan pelecehan seksual yang terjadi pada Baiq Nuril.