Jelaskan syarat-syarat sah jual beli
Jawaban
Syarat sah dalam jual beli adalah:
- Penjual dan pembeli sudah dewasa, berakal Dan atas kemauannya sendiri tanpa ada unsur paksaan.
- Barang yang diperjualbelikan harus suci, bermanfaat, milik sendiri, halal, dan dapat diserah terimakan.
- Adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli
Pembahasan
Jual beli Secara bahasa berarti menukarkan sesuatu dengan sesuatu pula. Sedangkan secara istilah jual beli adalah suatu transaksi yang saling menukar barang atau suatu harta yang dimiliki yang mengakibatkan berpindahnya hak milik sesuai dengan syarat serta rukunnya.
Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah : 275 tentanng jual beli:
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌۭ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ
Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah karena mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (Q.S Al-Baqarah:275)
Rukun jual beli (rukun adalah sesuatu yang harus dipenuhi dalam suatu perbuatan agar perbuatan itu menjadi syah).
Rukun Jual beli ada 4, yaitu:
- Ada penjual dan Pembeli.
- Ada benda yang dijual.
- Ada alat tukar yang sah (uang).
- Ijab Qobul