Salah satu sumber hukum formil, yaitu pendapat sarjana hukum (doktrin). Pendapat sarjana hukum yang dapat dipegang pendapatnya adalah
Jawaban
Salah satu yang menjadi sumber hukum secara formil adalah doktrin atau pendapat dari para sarjana hukum. Pendapat para sarjana hukum yang bisa dipegang pendapatnya merupakan ahli hukum yang terkemuka di mana kedudukan mereka mempunyai pengaruh atas pengambilan keputusan oleh hakim dalam pengadilan.
Pembahasan
Hukum adalah norma yang tujuan utamanya menciptakan ketertiban dalam masyarakat dan menegakkan keadilan. Norma hukum ini memiliki sifat yang memaksa karena dilengkapi dengan sanksi yang penerapannya bisa menggunakan kekuatan negara. Hukum sebagai norma memiliki dua sumber secara umum yakni:
- Sumber hukum materiil.
- Sumber hukum formil.
Pada soal, sumber hukum yang disinggung adalah sumber hukum formil. Sumber hukum ini adalah sumber di mana hukum memperoleh kekuatan di mana bentuknya berupa aturan perundang-undangan atau aturan yang sudah ditetapkan dan berkekuatan hukum. Sumber hukum formil ini ada beragam jenisnya, antara lain:
- Undang-undang, yakni semua jenis perundang-undangan termasuk pula yang sifatnya materil.
- Kebiasaan, yakni semua perbuatan manusia ataupun juga lembaga yang menjadi aturan tak tertulis karena dilakukan berulang-ulang dalam waktu yang sangat lama.
- Yurisprudensi atau keputusan hakim terdahulu yang kemudian dijadikan landasan atau pedoman pada persidangan berbeda namun kasus yang serupa.
- Traktat, yaitu perjanjian yang melibatkan negara-negara yang menimbulkan akibat hukum.
- Pendapat sarjana hukum atau ahli (doktrin), adalah pendapat yang dikemukakan para ahli atau sarjana hukum yang bisa mempengaruhi keputusan hakim.