Setelah amandemen UUD NRI tahun 1945 fungsi MPR berubah dengan terbentuknya lembaga negara baru dibawah ini fungsi MPR, kecuali
Jawaban
Yang bukan lagi fungsi dan kewenangan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah menetapkan GBHN. Setelah Amandemen terdapat perubahan yaitu mengubah MPR bukan lagi menjadi lembaga negara tertinggi namun memiliki kedudukan yang sama dengan lembaga negara lainnya.
Pembahasan
Berikut ini fungsi dan kewenangan dari MPR berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 adalah:
- Berwenang untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
- Memiliki kewenangan untuk melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu dan sidang paripurna MPR
- Memberhentikan presiden dan wakil presiden berdasarkan usulan DPR serta putusan dari Mahkamah konstitusi
- Melantik presiden dan wakil presiden yang telah mangkat, karena diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya lagi.
- Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari
- Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari
- Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
Serta ada perbedaan dan perubahan dalam susunan MPR sebelum dan sesudah amandemen.
- Pada sebelum amandemen, anggota terdiri dari seluruh anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan
- Pada sesudah amandemen, terdiri dari anggota MPR dan DPR