Bagaimana kasus tersebut jika dianalisa sesuai dengan teori Pionir dari Charles Louis De
Jawaban
Teori Pionir dari Charles Louis De Scondat ialah hukum pada negara satu dan yang lainnya beda sehingga harus dibandingkan. Perbedaan sosial dan budayalah yang membuat hukum itu berbeda.
Pembahasan
Hukum adalah peraturan wajib yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat, dikeluarkan oleh otoritas publik yang berwenang, dan pelanggaran terhadap peraturan tersebut tunduk pada hukum tertentu. Peraturan perundang-undangan ditentukan oleh badan atau badan yang berwenang. Perundang-undangan tidak dilakukan oleh semua orang, tetapi oleh lembaga atau badan yang memiliki kekuasaan untuk menetapkan aturan yang mengikat bagi masyarakat luas. Penegakan hukum ditegakkan. Hukum adalah masyarakat kolektif dan yudisial yang terorganisir tetapi mengikat.