Prinsip dasar pemikiran tentang Hak Asasi Manusia dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu?
Jawaban
Prinsip dasar pemikiran mengenai Hak Asasi Manusia atau HAM di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah kemerdekaan merupakan hak segala bangsa dan penjajahan di dunia tak bersesuaian dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pembukaan UUD 1945 sendiri terdiri atas 4 alinea di mana yang tercakup bukan hanya pemikiran mendasar mengenai HAM tetapi juga dasar dan tujuan negara Indonesia.
Pembahasan
Pembukaan UUD 1945 tak hanya berisikan dasar negara Indonesia juga tujuan yang dicita-citakan bersama. Lebih dari itu, Pembukaan UUD 1945 juga menyinggung pemikiran paling mendasar mengenai HAM atau Hak Asasi Manusia. Pemikiran mendasar yang dimaksud tersebut adalah bahwa kemerdekaan merupakan hak segala bangsa. Indonesia menyatakan hal tersebut pada alinea pertama yang dilanjutkan dengan pernyataan tegas bahwa penjajahan tak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Merdeka dan bebas dalam menentukan nasib sendiri adalah Hak Asasi Manusia paling mendasar yang memang harus dihargai dan dihormati. Bangsa penjajah yang menindas dan merampas kebebasan tersebut adalah bangsa yang tak menghormati peri kemanusiaan dan peri keadilan sebagaimana yang disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945.