Pengertian negara sebagai organisasi kekuasaan dipelopori oleh
Jawaban
Negara yang dipandang sebagai organisasi kekuasaan dipelopori oleh sosok bernama Johann Heinrich Adolf Logemann. Logemann lebih populer dituliskan sebagai J.H.A. Logemann. Negara sebagai sebuah organisasi kekuasaan dituliskan oleh J.H.A. Logemann dalam karyanya yang berjudul Over De Theorie Van Een Stelling Staatsrecht yang ia terbitkan pertama kali di tahun 1948.
Pembahasan
Pandangan yang menempatkan negara sebagai sebuah organisasi kekuasaan dipelopori J.H.A. Logemann. Ia menyatakan demikian sebab negara didirikan tak lain dan tak bukan memang dalam rangka mengatur masyarakat dengan menggunakan kekuasaan yang ia miliki. Sebagai organisasi kekuasaan maka negara dalam hal ini dipandang mempunyai mekanisme tata hubungan kerja yang secara khusus dipergunakan dalam mengatur manusia (rakyat) sehingga sikap serta perilaku mereka bersesuaian dengan kehendak negara.
Berkaitan dengan tujuan negara dalam mengatur rakyatnya maka pemerintah sebagai penyelenggara negara kemudian membentuk apa yang disebut sebagai perundang-undangan. Sifat dari perundang-undangan ini adalah mengikat dan wajib dipatuhi sebab jika dilanggar maka disertai sanksi dan denda. Dengan keberasaan peraturan (undang-undang dan semacamnya), maka ketertiban dalam kehidupan masyarakat bisa tercapai. Ketertiban ini penting sebab akan menjadikan hidup berjalan rukun dan harmonis sehingga kesejahteraan hidup bersama pun bisa diupayakan lebih baik.