Seseorang yang berperkara di pengadilan pidana berhak mendapatkan pendampingan dari lembaga bantuan hukum yang dimaksudkan untuk
Seseorang yang berperkara di pengadilan pidana berhak mendapatkan pendampingan dari lembaga bantuan hukum yang dimaksudkan untuk

Seseorang yang berperkara di pengadilan pidana berhak mendapatkan pendampingan dari lembaga bantuan hukum yang dimaksudkan untuk

Seseorang yang berperkara di pengadilan pidana berhak mendapatkan pendampingan dari lembaga bantuan hukum yang dimaksudkan untuk…

a. menjadi tugas advokat

b. rasa keadilan masyarakat

C. perlindungan subjektivitas pelaku

d. memperlancar persidangan

e. mengurangi hukuman pelaku

Jawabannya adalah b. rasa keadilan masyarakat.

Yuk simak pembahasannya!

Undang-Undang Nomor 39 tahun1999 tentang HAM yang berkaitan tentang pengadilan/hukum berbunyi:

-Pasal 17 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk dianggap sama di depan hukum (equality before the law);

-Pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa sesorang berhak untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif;

-Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa seseorang berhak dianggap tidak bersalah sebelum diputuskan oleh hakim;

-Pasal 18 ayat (3) menyatakan bahwa seseorang berhak untuk mendapatkan ketentuan hukum yang paling menguntungkan tersangka, jika terjadi perubahan aturan hukum;

-Pasal 18 ayat (4) menyatakan bahwa seseorang berhak mendapatkan bantuan hukum sejak penyidikan sampai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan

-Pasal 18 ayat (5) menyatakan bahwa seseorang berhak untuk tidak dituntut untuk kedua kalinya dalam kasus yang sama (asas nebis in idem).

Jadi, seseorang yang berperkara di pengadilan pidana berhak mendapatkan pendampingan dari lembaga bantuan hukum yang dimaksudkan untuk rasa keadilan masyarakat.