Mengapa setiap warga Negara berhak mendapat kan pekerjaan yang layak?
Jawabannya adalah karena setiap warga negara telah memiliki hak dan kewajiban yang setara, khususnya dalam hal mendapatkan pekerjaan yang layak sebagaimana yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945.
Salah satu kewajiban warga negara sendiri tertuang dalam pasal 27 ayat 1. Pasal tersebut berbunyi, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya.” Pemerintah sebagai pelaksana UUD NRI Tahun 1945 sendiri berkewajiban untuk menjalankan semua yang tercantum dalam undang-undang. Kebijakan-kebijakan yang diambil harus sejalan dengan yang tertuang dalam UUD NRI Tahun 1945. Misalnya soal hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dengan cara memberikan kemudahan dalam membuka usaha. Selain itu, kemudahan investasi dari dalam maupun luar negeri juga dapat membantu agar lapangan kerja bisa terbuka lebih banyak.
Jadi, jawaban yang tepat adalah karena setiap warga negara telah memiliki hak dan kewajiban yang setara, khususnya dalam hal mendapatkan pekerjaan yang layak sebagaimana yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945.